Standar Nasional Indonesia (SNI) telah menjadi acuan konsumen, produsen, regulator dan pihak-pihak lainnya untuk menilai suatu produk agar memiliki kualitas sama baik. Dalam implementasinya produsen tidak dapat diperkenankan menyatakan produknya (self-declare) telah memenuhi suatu standar nasional tanpa dilakukan asesmen atau audit oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan berperan menjadi jembatan antara produsen dan pihak yang berkepentingan terhadap suatu produk, Lembaga Sertifikasi Produk memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Setiap ruang lingkup yang diakreditasikan kepada Lembaga Sertifikasi Produk adalah bentuk kepercayaan KAN yang harus di-maintenance agar memberikan kemanfaatan baik kepada lembaga itu sendiri maupun kepada produk dan industrinya. Peran pemerintah selaku regulator dapat merumuskan suatu kebijakan tentang pewajiban suatu standar agar diimplementasikan secara nasional untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Karena hubungan inilah, Lembaga Sertifikasi Produk hanya bisa tumbuh bersama di ekosistem yang mendukung. Kolaborasi dari seluruh pihak yang terkait menjadi kunci pertumbuhan industri dalam negeri yang berkorelasi dengan pertumbuhan lembaga sertifikasi.
PT. Biro Klasifikasi Indonesia telah menjadi yang terdepan dalam hal testing, inspection and certification di dunia maritim Indonesia, dan akan terus konsisten dalam bidang ini. Maka dari itu, perkembangan ruang lingkup lembaga sertifikasi produk harus sejalan dengan tuntutan industri dan teknologi, sekaligus menjadi identitas yang unik dari lembaga sertifikasi produk untuk bersaing dengan lembaga-lembaga sertifikasi produk lain yang sudah lama berdiri.
Keselamatan awak kapal dan penumpang kapal merupakan hal mutlak yang menjadi perhatian utama dalam suatu pelayaran kapal. Salah satu penunjang untuk alat keselamatan personal adalah baju penolong (lifejacket). Lifejacket merupakan peralatan yang sepertinya tampak sederhana, namun sangat vital dalam menyelamatkan jiwa ketika kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan atau seseorang tercebur diperairan. Karena fungsi inilah desain dan kemampuan dari lifejacket harus sesuai standar. SNI 12402 bagian 1 sampai dengan 5: 2011 memberikan informasi mengenai persyaratan keselamatan untuk berbagai tingkat unjuk kerja dari alat apung personal atau yang biasa dikenal dengan (lifejacket). Lembaga Sertifikasi Produk PT. Biro Klasifikasi Indonesia (LSPR-083-IDN) telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 pada 24 November 2021 dengan Ruang Lingkup: Alat Apung Personal – Jenis Material Apung Pejal. Dan masih menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup tersebut.
Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) baik yang telah ditetapkan wajib dan atau sukarela, Lembaga Sertifikasi Produk PT. BKI akan terus mengembangkan ruang lingkupnya untuk meningkatkan pelayanan pada sektor marine. Didukung dengan personel yang kompeten, serta laboratorium penguji yang sudah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 memberikan jaminan sertifikasi produk yang komprehensif dan berkualitas. Dalam rangka perlindungan konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta melindungi pelaku usaha dalam menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat, BKI menetapkan beberapa peraturan penerapan SNI pada produk-produk yang akan digunakan pada sektor marine. Atas pemberlakuan persyaratan tersebut, pelaku usaha (produsen, perusahaan perwakilan, importir, dan retailer) diminta untuk memenuhi persyaratan dan mencantumkan tanda SNI pada produk yang akan diperdagangkan sektor ini. Pemenuhan persyaratan ini dibuktikan dengan Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro BKI. Pelanggaran atas persyaratan ini dapat menyebabkan pelaku usaha dikenai sanksi berupa penarikan, penolakan produk dari peredaran, pemusnahan produk.
Umumnya lembaga sertifikasi produk tidak dibatasi pada sektor tertentu, asalkan didukung dengan laboratorium pengujian yang memadai. Namun LSPro BKI memfokuskan hanya pada sektor industri marine. Secara lebih detail ruang lingkup yang dimiliki sebagai berikut:
Ruang lingkup tersebut dapat ditambah atau diperluas dengan melakukan pengajuan kepada KAN untuk diakreditasi.
Layanan dari Lembaga sertifikasi produk saat ini adalah:
Lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam proses sertifikasi meliputi:
Nilai-nilai yang diperoleh dari adanya proses sertifikasi produk, antara lain:
Nilai-nilai yang diperoleh dari adanya proses sertifikasi produk, antara lain:
BKI adalah perusahaan TIC (testing, inspection & certification) yang terdepan di bidang marine dengan dukungan sumber daya yang mumpuni. LSPro BKI menjadi pionir dan satu-satunya yang memiliki ruang lingkup sertifikasi untuk lifejacket dan telah diakreditasi KAN.
Memiliki pusat layanan yang tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
LSPro BKI telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012.
Hingga saat ini, LSPro BKI adalah satu-satunya yang memiliki ruang lingkup sertifikasi lifejacket sesuai SNI ISO 12402:2011. Hasil sertifikasi yang dilakukan sangat mendukung proses manajemen keselamatan.
Dalam melaksanakan sertifikasi produk, selalu mengacu pada manual mutu, prosedur dan instruksi kerja yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen. Dalam melakukan sertifikasi awal, surveilen dan re-sertifikasi pada produk, terbagi dalam beberapa tahapan:
Dokumen yang telah diajukan diperiksa kelengkapannya agar bisa diteruskan pada tahap selanjutnya.
Melakukan audit lapangan ke perusahaan untuk menilai proses pembuatan dan manajemen kualitas.
Beberapa sampel diambil secara acak dan dilakukan pengujian sesuai dengan Standar Nasional yang digunakan.
Semua laporan dari proses seleksi dan determinasi kemudian direview untuk diberikan kesimpulan.
Apabila hasil review dinyatakan telah memenuhi, maka akan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat kesesuaian.
Sertifikat kesesuaian kemudian diajukan untuk memperoleh SPPT SNI secara elektronik.
Selain proses sertifikasi, BKI juga bisa memberikan konsultasi teknis tentang hal-hal yang terkait proses sertifikasi produk dengan tetap mengacu azas ketidakberpihakan.
Sertifikasi produk dilakukan secara periodik. Mulai dari sertifikasi awal, dan surveilen pada setiap tahunnya, dan pada tahun ke-4, dilakukan re-sertifikasi (sertifikasi ulang).
Sertifikat Kesesuaian sebagai dasar penerbitan SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI).
Perubahan dalam sertifikasi produk dapat bersumber dari pembaruan pada skema sertifikasi maupun dari pihak pelanggan. Perubahan pada skema sertifikasi umumnya terjadi apabila terdapat revisi pada SNI wajib atau regulasi produk terkait. Dalam hal ini, LSPro BKI memastikan bahwa setiap pembaruan terhadap SNI atau regulasi tersebut telah diadopsi dan diterapkan dalam skema sertifikasi produk. LSPro BKI akan menyampaikan kepada klien pemegang Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk menyesuaikan dan menyiapkan persyaratan sesuai dengan perubahan pada skema sertifikasi produk. Sementara itu, apabila perubahan sertifikasi produk berasal dari klien pemegang SPPT SNI, maka klien wajib mengajukan permohonan perubahan sertifikasi produk secara resmi.
Sertifikat diberikan setelah klien memenuhi seluruh persyaratan standar dan regulasi yang menjadi acuan dalam proses sertifikasi oleh LSPro BKI, melalui tahapan audit serta tindak perbaikan yang telah dilaksanakan dan divalidasi. Keputusan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro BKI bersifat objektif, bebas dari tekanan maupun keberpihakan kepada klien. Selanjutnya, klien dapat menggunakan sertifikat tersebut sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan serta ketentuan yang berlaku, baik dari peraturan internal maupun ketentuan LSPro BKI.
Pemeliharaan sertifikat akan dilakukan oleh LSPro BKI dengan melakukan pengawasan berkala atau surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode sertifikasi.
Penolakan penerbitan sertifikat dapat terjadi apabila ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat signifikan pada sistem manajemen sehingga tidak dapat ditoleransi dan menyebabkan proses sertifikasi dihentikan. Selain itu, dalam tahap perbaikan ketidaksesuaian, pemohon tidak mampu menunjukkan bahwa tindakan perbaikan telah dilaksanakan hingga batas waktu yang ditetapkan oleh LSPro BKI.
Pembekuan Sertifikasi dapat dilakukan apabila:
Pencabutan Sertifikasi dapat dilakukan apabila peringatan atas pembekuan tidak diindahkan dalam waktu 3 bulan.
Pengurangan ruang lingkup akan ditindaklanjuti apabila ada pengajuan resmi dari pemohon. Untuk pengurangan ruang lingkup tidak perlu dilakukan asesmen.
Perluasan ruang lingkup sertifikasi akan ditangani sesuai dengan tahapan sertifikasi, dimulai dari aplikasi. Verifikasi dan pengujian produk dilakukan bila relevan. Asesmen hanya dilakukan pada perubahan ruang lingkup
| No | Nama Perusahaan | Alamat | Lingkup Sertifikasi | Masa Berlaku Sertifikat |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PT. Boogie Advindo | Jl. KS Tubun No.26c, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat | SNI ISO 12402-3:2020 Baju penolong, tingkat unjuk kerja 150 | 26 Februari 2030 |