Sertifikasi Produk (LSPro)

TANTANGAN BISNIS

Standar Nasional Indonesia (SNI) telah menjadi acuan konsumen, produsen, regulator dan pihak-pihak lainnya untuk menilai suatu produk agar memiliki kualitas sama baik. Dalam implementasinya produsen tidak dapat diperkenankan menyatakan produknya (self-declare) telah memenuhi suatu standar nasional tanpa dilakukan asesmen atau audit oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan berperan menjadi jembatan antara produsen dan pihak yang berkepentingan terhadap suatu produk, Lembaga Sertifikasi Produk memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Setiap ruang lingkup yang diakreditasikan kepada Lembaga Sertifikasi Produk adalah bentuk kepercayaan KAN yang harus di-maintenance agar memberikan kemanfaatan baik kepada lembaga itu sendiri maupun kepada produk dan industrinya. Peran pemerintah selaku regulator dapat merumuskan suatu kebijakan tentang pewajiban suatu standar agar diimplementasikan secara nasional untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Karena hubungan inilah, Lembaga Sertifikasi Produk hanya bisa tumbuh bersama di ekosistem yang mendukung. Kolaborasi dari seluruh pihak yang terkait menjadi kunci pertumbuhan industri dalam negeri yang berkorelasi dengan pertumbuhan lembaga sertifikasi.

PT. Biro Klasifikasi Indonesia telah yang terdepan dalam hal testing, inspection and certification di dunia maritim Indonesia, dan akan terus konsisten dalam bidang ini hingga . Maka dari itu, perkembangan ruang lingkup lembaga sertifikasi produk harus sejalan dengan . Sekaligus menjadi identitas yang unik dari lembaga sertifikasi produk untuk bersaing dengan lembaga-lembaga sertifikasi produk lain yang sudah lama berdiri.

DESKRIPSI

Keselamatan awak kapal dan penumpang kapal merupakan hal mutlak yang menjadi perhatian utama dalam suatu pelayaran kapal. Salah satu penunjang untuk alat keselamatan personal adalah baju penolong (lifejacket). Lifejacket merupakan peralatan yang sepertinya tampak sederhana, namun sangat vital dalam menyelamatkan jiwa ketika kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan atau seseorang tercebur diperairan. Karena fungsi inilah desain dan kemampuan dari lifejacket harus sesuai standar. SNI 12402 bagian 1 sampai dengan 5: 2011 memberikan informasi mengenai persyaratan keselamatan untuk berbagai tingkat unjuk kerja dari alat apung personal atau yang biasa dikenal dengan (lifejacket). Lembaga Sertifikasi Produk PT. Biro Klasifikasi Indonesia (LSPR-083-IDN) telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 pada 24 November 2021 dengan Ruang Lingkup: Alat Apung Personal – Jenis Material Apung Pejal. Dan masih menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup tersebut.

LSPro BKI terakreditasi oleh KAN sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012 dan diterapkan secara konsisten
Penerapan Tanda SNI dalam produk lifejacket

Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) baik yang telah ditetapkan wajib dan atau sukarela, Lembaga Sertifikasi Produk PT. BKI akan terus mengembangkan ruang lingkupnya untuk meningkatkan pelayanan pada sektor marine. Didukung dengan personel yang kompeten, serta laboratorium penguji yang sudah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 memberikan jaminan sertifikasi produk yang komprehensif dan berkualitas. Dalam rangka perlindungan konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta melindungi pelaku usaha dalam menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat, BKI menetapkan beberapa peraturan penerapan SNI pada produk-produk yang akan digunakan pada sektor marine. Atas pemberlakuan persyaratan tersebut, pelaku usaha (produsen, perusahaan perwakilan, importir, dan retailer) diminta untuk memenuhi persyaratan dan mencantumkan tanda SNI pada produk yang akan diperdagangkan sector ini. Pemenuhan persyaratan ini dibuktikan dengan Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh Lspro BKI. Pelanggaran atas persyaratan ini dapat menyebabkan pelaku usaha dikenai sanksi berupa penarikan, penolakan produk dari peredaran, pemusnahan produk.

SEKTOR

Umumnya lembaga sertifikasi produk tidak dibatasi pada sektor tertentu, asalkan didukung dengan laboratorium pengujian yang memadai. Namun LSPro BKI memfokuskan hanya pada sektor industri marine. Secara lebih detail ruang lingkup yang dimiliki sebagai berikut:

Ruang lingkup tersebut dapat ditambah atau diperluas dengan melakukan pengajuan kepada KAN untuk diakreditasi.

JENIS LAYANAN

Layanan dari Lembaga sertifikasi produk saat ini adalah:
  • Sertifikasi alat apung personal – jenis material apung pejal (lifejacket) sesuai standar SNI.
  • Konsultasi teknis (bila diperlukan)

SCOPE OF WORK/LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam proses sertifikasi meliputi:
  1. Melakukan sertifikasi awal, surveilen dan re-sertifikasi pada produk.
  2. Melakukan pengujian produk di laboratorium BKI dan laboratorium yang bekerjasama dengan BKI.
  3. Konsultasi teknis, tentang hal-hal yang terkait proses sertifikasi produk (lifejacket)

MANFAAT

Nilai-nilai yang diperoleh dari adanya proses sertifikasi produk, antara lain:
  1. Jaminan kualitas produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, dengan pembubuhan logo SNI pada produk.
  2. Meningkatkan nilai ekonomis produk dibanding dengan tanpa sertifikasi.
  3. Terjaga kualitas produk karena dilakukan surveilen setiap tahun.
  4. Meningkatkan kemampuan dalam bersaing dengan produk impor.
  5. Konsumen terhidar dari produk mahal dengan kualitas buruk.
  6. Konsumen memperoleh informasi kinerja (performa) produk sesuai dengan sertifikasi yang dilakukan.
  7. Informasi mengenai daftar produk yang telah disertifikasi.

MENGAPA MEMILIH BKI (VALUE)

Nilai-nilai yang diperoleh dari adanya proses sertifikasi produk, antara lain:
  1. Reputasi
  2. BKI adalah perusahaan TIC (testing, inspection & certification) yang leading di bidang marine dengan dukungan sumber daya yang mumpuni. LSPro BKI menjadi pionir dana satu-satunya yang memiliki ruang lingkup sertifikasi untuk lifejacket dan telah diakreditasi KAN.

  3. Jaringan
  4. Memiliki pusat layanan yang tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.

  5. Pengakuan
  6. LSPro BKI telah terkareditasi Komite Akreaitasi Nasional (KAN) sesuai SNI ISO/IEC 17065: 2012.

  7. Jasa yang tidak dimiliki kompetitor
  8. Hingga saat ini, LSPro BKI adalah satu-satunya yang memiliki ruang lingkup sertifikasi lifejacket sesuai SNI ISO 12402:2011. Hasil sertifikasi yang dilakukan sangat mendukung proses manajemen keselamatan.

PELAKSANA PEKERJAAN

Dalam melaksanakan sertifikasi produk, selalu mengacu pada manual mutu, prosedur dan instruksi kerja yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen. Dalam melakukan sertifikasi awal, surveilen dan re-sertifikasi pada produk, terbagi dalam beberapa tahapan:

  1. Seleksi
    • Review terhadap aplikasi/ permohonan
    • Dokumen yang telah diajukan diperiksa kelengkapannya agar bisa diteruskan pada tahap selanjutnya.

  2. Determinasi
    • Asesmen Proses Produk
    • Melakukan audit lapangan ke perusahaan untuk menilai proses pembuatan dan manajemen kualitas.

    • Pengujian Sampel Produk
    • Beberapa sampel diambil secara acak dan dilakukan pengujian sesuai dengan Standar Nasional yang digunakan.

  3. Tinjauan & Keputusan
    • Review hasil determinasi
    • Semua laporan dari proses seleksi dan determinasi kemudian direview untuk diberikan kesimpulan.

    • Keputusan Sertifikasi
    • Apabila hasil review dinyatakan telah memenuhi, maka akan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat kesesuaian.

  4. Penerbitan SPPT SNI
  5. Sertifikat kesuaian kemudian diajukan untuk memperoleh SPPT SNI secara elektronik.

Selain proses sertifikasi, BKI juga bisa memberikan konsultasi teknis tentang hal-hal yang terkait proses sertifikasi produk dengan tetap mengacu azas ketidakberpihakan.

TIPE JASA (PERIODIK/PERIODIK)

Sertifikasi produk dilakukan secara periodik. Mulai dari sertifikasi awal, dan surveilen pada setiap tahunnya, dan pada tahun ke-4, dilakukan re-sertifikasi (sertifikasi ulang).

OUTPUT/HASIL PEKERJAAN

Sertifikat Kesesuaian sebagai dasar penerbitan SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI).

Hak Cipta © 2025 PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO)
Jl. Yos Sudarso 38-40, Tanjung Priok
Jakarta - 14320
ho@bki.co.id | cs@bki.co.id
+62 21 430 10 17 | +62 21 430 17 03