PENGENDALIAN GRATIFIKASI |
|
BKI MENERAPKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI SESUAI DENGAN PERATURAN KPK NO. 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI |
|
|
|
GRATIFIKASI adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. |
GRATIFIKASI YANG DILARANG:
|
WAKTU PELAPORAN |
|
TATA CARA PELAPORAN |
|
Pelaporan via email Unit Pengendalian Gratifikasi Email: upg@bki.co.id |
|
atau | |
Mekanisme Pelaporan Whistle-Blowing System (WBS) Klik Disini |